
kendarikota.bnn.go.id, Kendari – Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di kota Kendari, maka perlu membangkitkan kesadaran dan kebersamaan masyarakat untuk menolak dan memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba secara komprehensif dan terorganisir, dengan mengoptimalkan dan mensinergikan peran, tugas dan fungsi seluruh stakeholder terkait dalam mewujudkan kota Kendari bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Oleh karena itu terbit SK Walikota Kendari nomor 723 tahun 2019 tentang pembentukan Kelurahan Bersih dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya, salah satu kelurahan yang ditetapkan adalah Kelurahan Mandonga dengan kategori waspada Narkoba.
Untuk mengoptimalkan kegiatan P4GN, pada hari Rabu, 20 Januari 2021 Tim SIL BNN Kota Kendari melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Lurah Mandonga Bapak Yohanes, S.Sos. dan membahas tentang wilayah/lokasi rawan narkoba di Kelurahan Mandonga.
Mengingat banyak pecandu/ penyalahguna narkoba yang takut ataupun tidak dapat mengakses layanan rehabilitasi, sehingga perlu dilakukan kegiatan skrining dan intervensi lapangan di wilayah/lokasi rawan narkoba Kelurahan Mandonga. dsn