Tugas Pokok BNN Kota Kendari
Badan Narkotika Nasional Kota Kendari, yang selanjutnya dalam Pasal 22 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/ disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal
Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Kedudukan :
BNN Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi.
Tugas :
BNN Kota Kendari mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kota Kendari.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas, BNN Kota Kendari menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kota Kendari;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kota Kendari;
- Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kota Kendari;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kota Kendari;
- Pelayanan administrasi Kota Kendari; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kota Kendari.