Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok BNN Kota Kendari

Badan Narkotika Nasional Kota Kendari, yang selanjutnya dalam Pasal 22 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/ disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal
Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Kedudukan :
BNN Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi.

Tugas :

BNN Kota Kendari mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kota Kendari.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas, BNN Kota Kendari menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kota Kendari;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kota Kendari;
  3. Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kota Kendari;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kota Kendari;
  5. Pelayanan administrasi Kota Kendari; dan
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kota Kendari.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel