
kendarikota.bnn.go.id, Kendari –
Kratom mengandung banyak alkaloid termasuk mitragynine , mitraphylline , dan 7-hydroxymitragynine. Secara tradisional, kratom telah digunakan di Malaysia dan Thailand oleh buruh dan petani untuk meningkatkan produktivitas, tetapi juga sebagai pengganti opium dan obat tradisional, diduga karena memiliki efek farmakologis seperti morfin.
Pada awal tahun 2000-an, produk berlabel ‘kratom asetat’ atau ‘mitragynine asetat’ beredar di Eropa, meskipun ditemukan bahwa tak satu pun dari senyawa tersebut yang mengandung mitragynine. Baru-baru ini, produk yang mengandung kratom telah dijual sebagai ‘dupa’ untuk efek psikoaktif, tetapi konsentrasi aktif komponen mitragynine dan 7-hydroxymitragynine dalam produk ini berbeda tergantung pada berbagai tanaman yang digunakan, lingkungan dan waktu panen.
Survei internet yang dilakukan oleh EMCDDA pada tahun 2008 dan 2011 mengungkapkan bahwa kratom merupakan salah satu NPS yang paling banyak diperdagangkan. Namun karena kratom sering tidak dipantau dalam survei penyalahgunaan narkoba, maka hanya terdapat sedikit informasi tentang prevalensi penggunaannya.
Cara mengkonsumsi daun kratom biasanya dikunyah dalam bentuk segar ataupun dijadikan serbuk untuk diseduh menjadi teh. Meskipun meningkatnya penggunaan senyawa ini, literatur ilmiah tentang efek dan toksisitas kratom masih sangat langka. Kratom adalah stimulan sistem saraf pusat, yang mengandung lebih dari 40 alkaloid yang telah diisolasi. Dalam dosis rendah dilaporkan memiliki efek stimulan (digunakan untuk memerangi kelelahan selama jam kerja yang panjang), sementara pada dosis tinggi dapat memiliki efek sedatif – narkotika. Pada tahun 1921, alkaloid utama mitragynine pertama kali diisolasi dalam tanaman ini. Mitragynine memiliki aktivitas atletik opioid dan turunannya 7 – hydroxymitragynine ( 7 – OH – mitragynine ) menjadi lebih kuat dari mitragynine atau morfin. (Balai Laboratorium Narkoba BNN, 2016)
Namun, belakangan ini kratom mulai disalahgunakan sebagai narkoba karena efeknya yang mirip dengan opium dan kokain. Oleh sebab itu, BNN berdasarkan hasil analisis Balai Laboratorium Narkoba BNN dan merujuk kesepakatan Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika bulan Februari 2019, segera mengambil sikap sebagai berikut:
Demikian disampaikan.
#StopNarkoba