
kendarikota.bnn.go.id, Kendari – TAT yang merupakan pintu gerbang penentu bagi klien/tersangka penyalahguna narkotika, apakah klien/tersangka murni pengguna atau penyalahguna narkotika atau merangkap sebagai pengedar atau bandar narkotika.
Awal tahun 2020, tepatnya tanggal 8 januari, BNN Kota Kendari bersama Tim Hukum (Penyidik Polresta Kendari, Penyidik BNN Kota Kendari dan Kasipidum Kejaksaan Negeri Kendari) dan Tim Dokter (Psikiater dan dokter umum) telah melakukan TAT terhadap seorang Klien/tersangka penyalahguna Narkotika yang ditangkap oleh satuan reserse narkoba Polres Kota Kendari, dengan Barang Bukti Shabu seberat 0,69 gr.
Apa sebenarnya TAT itu? TAT atau Tim Asesmen Terpadu terdiri dari Tim Dokter dan Tim Hukum yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional, BNN Provinsi dan BNN Kota/ Kabupaten.
Tim ini bertugas untuk melakukan asesmen dan analisa medis, psikososial, serta merekomendasikan rencana terapi dan rehabilitasi seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam kaitannya dengan peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkotika.
Tim Asesmen Terpadu ini mempunyai kewenangan :
- Untuk melakukan analisis peran seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika, Pecandu Narkotika atau Pengedar Narkotika berdasarkan Atas Permintaan Penyidik,
- Menentukan kriteria tingkat keparahan penggunaan Narkotika sesuai dengan jenis kandungan yang dikonsumsi, situasi dan kondisi ketika ditangkap pada tempat kejadian perkara,dan
- Merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi terhadap pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Adapun yang mendasari terbentuknya TAT ini adalah Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi “Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial”. Dan pasal 127 ayat 3 yang menyatakan bahwa “ dalam hal penyalahguna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahguna narkotika, penyalahguna tersebut WAJIB menjalani rehabilitasi Medis dan Sosial”.
Sehingga bagi Pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaan Narkotika yang ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika perlu penanganan secara khusus dengan menempatkan dalam
guna memperoleh pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan.
Hasil dari Asesmen dari Tim Asesmen Terpadu ini menghasilkan rekomendasi yang bersifat Rahasia. Rekomendasi ini disampaikan kepada penyidik yang isinya meliputi:
- Peran tersangka sebagai :
- Pecandu dengan tingkat ketergantungannya terhadap Narkotika;
- Pecandu merangkap sebagai pengedar atau terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika; dan
- Korban penyalahguna Narkoyika.
- Rencana rehabilitasi sesuai dengan tingkat ketergantungan Narkotika
Setelah rekomendasi Tim Asesmen Terpadu diserahkan kepada penyidik, maka kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.
Pada Tahun 2019, klien yang menjalani TAT di BNN Kota Kendari sebanyak 3 Orang. Untuk tahun 2020, target yang direncanakan sebanyak 10 orang. Dan 1 orang telah selesai menjalani TAT.
(dsn)
BNN Kota Kendari
Facebook Fans Page : @BNNK.Kendari
fb.me/BNNK.Kendari
Twitter : @BnnKendari
#SeksiRehabilitasi
#Bersinar
#StopNarkoba