
BNN Kota Kendari Mengadakan Rapat Verifikasi Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dan Komponen Masyarakat yang akan melaksanakan pelayanan rehabilitasi, kegiatan berlangsung di Ruang Rapat BNN Kota Kendari pada tanggal 18 April 2019. Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah berasal dari Puskesmas Mokoau (1 dokter dan 1 Perawat) Puskesmas Puuwatu (1 perawat), Puskesmas Kandai (1 Perawat), Klinik Sarlina Saf (1 dokter), dan LSM ORC NOID (1 orang).

Rapat Verifikasi Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dan Komponen Masyarakat
Rapat dibuka langsung oleh Kepala BNN Kota Kendari dan dilanjutkan dengan telaah hasil pemetaan terhadap Lembaga Instansi Pemerintah dan Komponen Masyarakat dalam hal ini data dukung lembaga yang akan direkomendasikan untuk mendapatkan peningkatan kemampuan serta lembaga yang akan bermitra dengan BNN Kota Kendari dalam bentuk perjanjian kerjasama (PKS) dalam hal layanan Program Rehabilitasi.
Hasil Verifikasi menyimpulkan bahwa Puskesmas Puuwatu, Puskesmas Kandai, Puskesmas Mokoau dan Klinik Sarlina Saf memiliki sarana dan prasarana serta legalitas formal yang memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan layanan rehabilitasi. Untuk tenaga pelaksana layanan rehabilitasi baik tenaga dokter maupun perawat hanya Puskesmas Mokoau yang memiliki tenaga dokter yang telah terlatih. Rekomendasi yang dihasilkan adalah Puskesmas Puuwatu, Puskesmas Kandai dan Klinik Sarlina Saf akan diusulkan untuk memperoleh peningkatan kemampuan berupa pelatihan bagi tenaga dokter dan perawat. Puskesmas Mokoau perlu pelatihan tenaga perawat dan kesepakatan kerjasama dalam bentuk PKS (Perjanjian Kerjasama) agar dapat melaksanakan layanan rehabilitasi rawat jalan bagi pecandu/penyalahguna narkoba. Sedangkan kerjasama dengan LSM Orc.Noid akan tetap dilanjutkan dalam hal rehabilitasi rawat jalan sosial.(dsn)