Skip to main content
Berita Kegiatan

Rapat Virtual Konsolidasi Sosialisasi Pajak | Wah, Ada Insentif Pajak Terkait Penanganan Covid19!

Dibaca: 74 Oleh 23 Jul 2020Desember 15th, 2020Tidak ada komentar
Rapat Virtual Konsolidasi Sosialisasi Pajak | Wah, Ada Insentif Pajak Terkait Penanganan Covid19!
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

kendarikota.bnn.go.id, Kendari – BNN Kota Kendari ikut mendukung upaya pemerintah dalam rangka tertib pemungutan dan pemotongan pajak, hal ini dibuktikan dengan mengikuti Rapat Konsolidasi secara virtual sosialisasi pajak yang diselenggaran oleh Biro Keuangan BNN RI pada hari Kamis (23/07/2020).

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Waskita memaparkan dua aturan perpajakan terkait, diantaranya PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah; dan PMK- 28 /PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

BNN Kota Kendari ikut rapat konsolidasi pajak npwp baru dan insentif pajak penanganan covid19

PMK-231/PMK.03/2019

Amanat PMK-231/PMK.03/2019, terhitung mulai 1 April 2020, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara, pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa secara jabatan. Untuk kemudian diterbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah yang juga dilakukan secara jabatan.

Pada dasarnya, hal ini bertujuan untuk simplifikasi administrasi Bendahara Pemerintah. Selama ini, dalam aturan lama NPWP bendahara pemerintah melekat pada pejabat atau person bendahara pemerintah. Sehingga siapapun pejabat bendaharanya, NPWP tetap sama. Selain untuk simplifikasi administrasi, aturan baru ini sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah. PMK 231/2019 juga meningkatkan threshold tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh bendahara pemerintah atas penyerahan rekanan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.

Selain itu, dikecualikan juga dari pemungutan PPN apabila transaksinya dilakukan oleh Bendahara Pemerintah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Hal ini dalam rangka keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta mendorong cashless transaction.

BNN Kota Kendari ikut rapat konsolidasi pajak npwp baru dan insentif pajak penanganan covid19

PMK- 28 /PMK.03/2020

Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp405,1 triliun. Alokasi anggaran di bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk  perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD (Alat Pelindung Diri), alat-alat kesehatan seperti tes kit, reagen, ventilator, dan lainnya. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman wabah virus corona, juga merupakan dukungan demi ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan dan alat pendukung lainnya dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

BNN Kota Kendari ikut rapat konsolidasi pajak npwp baru dan insentif pajak penanganan covid19

Adapun subjek yang mendapatkan fasilitas dalam PMK-28/PMK.03/2020 adalah Pihak Tertentu, yaitu:

  1. Badan/Instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang ditunjuk untuk melakukan penanganan pandemi COVID-19;
  2. Rumah Sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien  pandemi COVID-19;
  3. Pihak Lain yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi COVID-19.

Insentif PPN (masa pajak April 2020 sampai September 2020),  pembebasan dari pemungutan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) termasuk di dalamnya PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23 keseluruhan diberikan atas impor dan pembelian atau penjualan atau penghasilan barang/jasa keperluan dalam penanganan wabah Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk.

Pembebasan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19.

Pengajuan Surat Keterangan Bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Daftar email KPP dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

BNN Kota Kendari ikut rapat konsolidasi pajak npwp baru dan insentif pajak penanganan covid19

Kegiatan Rapat Konsolidasi Sosialisasi Pajak tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab, terlihat para satuan kerja BNN Kabupaten Kota dan Provinsi begitu antusias memberikan pertanyaan melalui kolom komentar dan langsung dijawab oleh narasumber.

Sebagai kesimpulan, diharapkan kepada seluruh Bendahara Pemerintah dan pihak terkait agar benar-benar menerapkan tertib pemungutan dan pemotongan pajak demi Indonesia Maju!

(dn)

 

 

Kirim Tanggapan

Close Menu
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel