Skip to main content
Rehabilitasi

Pertama Kalinya, BNN Kota Kendari Gelar Rakor Antar Instansi Terkait Program Penyelenggaraan Rehabilitasi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika

Dibaca: 10 Oleh 29 Jul 2020Desember 15th, 2020Tidak ada komentar
Pertama Kalinya, BNN Kota Kendari Gelar Rakor Antar Instansi Terkait Program Penyelenggaraan Rehabilitasi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

kendarikota.bnn.go.id, Kendari – BNN Kota Kendari melalui Seksi Rehabilitasi untuk pertama kalinya menggelar rapat koordinasi antara instansi terkait program penyelenggaraan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika di Kota Kendari. Rapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan prinsip pencegahan penularan Covid-19 yang tengah terjadi saat ini. Setiap peserta menggunakan masker, melakukan physical distancing, pengecekan suhu tubuh dan penggunaan hand sanitazier.  Rapat digelar pada hari Rabu, 29 Juli 2020, bertempat di aula BNNK Kendari, dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Kendari, Dinas Sosial Kota Kendari, Kesbangpol Kota Kendari, Polres Kota Kendari, Balai Pemasyarakatan Kota Kendari, RSUD Kota Kendari dan BNNK Kendari. Rapat bertujuan menjalin sinergitas antar instansi dalam pelaksaan  Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya program rehabilitasi di Kota Kendari

Pertama Kalinya, BNN Kota Kendari Gelar Rakor Antar Instansi Terkait Program Penyelenggaraan Rehabilitasi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Kendari, Ibu Dra. Murniaty M.,MPH.,Apt. Beberapa hal  yang beliau sampaikan yaitu Bahwa Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bukan hanya menjadi tanggungjawab BNN semata, tetapi perlu peran serta dan pelibatan seluruh elemen bangsa termasuk  instansi pemerintah,  oleh karena itu agenda rapat kali ini membahas permasalahan penyalahgunaan narkoba dan regulasinya serta pelaksanaan program rehabilitasi di kota kendari. Perlunya Kerjasama dengan Dinas Sosial terkait penyalahgunaan bahan adiktif oleh anak jalanan.  Anak jalanan dan anak terlantar merupakan kelompok marginal sehingga perlu intervensi bersama antara BNNK Kendari dengan Dinas Sosial. Penyalahgunaan narkoba pada kelompok anak di Kota Kendari mengalami pergeseran trend dari penggunaan lem foks ke pemakaian tembakau sintetis atau tembakau gorilla. Sehingga kewaspadaan pada kelompok tersebut perlu lebih ditingkatkan.

Pertama Kalinya, BNN Kota Kendari Gelar Rakor Antar Instansi Terkait Program Penyelenggaraan Rehabilitasi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika

Pada kesempatan yang sama, Kasie Rehabilitasi BNNK Kendari, Ibu Ernawati,SKM, menyampaikan bahwa sesuai UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pada pasal 54 mengatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Artinya pemerintah berkewajban menyediakan layanan rehabilitasi.  Di tahun 2020, Lembaga rehabilitasi yang operasional melaksanakan layanan dan bekerjasama dengan BNN Kota Kendari  ada dua lembaga yaitu Puskesmas Poasia dan LSM Orc Noid.  BNN Kota Kendari memberikan fasilitasi berupa bimbingan teknis serta melakukan  monitoring dan  evaluasi terkait pelaksanaan layanan yang diberikan. Selain itu Klinik Pratama BNN Kota Kendari juga telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 30 orang pecandu dan penyalahguna  yang melapor secara sukarela (voluntary). Layanan rehabilitasi didominasi oleh kelompok pelajar dengan jenis penyalahgunaan zat terbanyak adalah tembakau gorilla.

Pertama Kalinya, BNN Kota Kendari Gelar Rakor Antar Instansi Terkait Program Penyelenggaraan Rehabilitasi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika

Beberapa hal yang dihasilkan dalam tersebut antara lain :

  1. Dinas Kesehatan akan melakukan pendataan terhadap lembaga rehabilitasi baik pemerintah maupun komponen masyarakat yang melaksanakan layanan rehabilitasi medis. Lembaga yang telah memenuhi syarat akan diusulkan menjadi Institusi  Penerima wajib Lapor (IPWL) oleh kementrian kesehatan RI. Peningkatan kemampuan petugas perlu dilakukan karena banyak petugas yang telah pindah tugas
  2. Tim Terpadu P4GN Kota Kendari akan mendorong diterbitkannya peraturan daerah terkait pelaksanaan program P4GN.  sementara Rencana aksi penyuluhan narkotika di masyarakat tetap dilaksanakan di tahun 2020 namun pelaksanaan test urine bagi ASN Kota Kendari melalui anggaran pemerintah daerah akan dilaksanakan di tahun 2021.
  3. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) memberikan masukan bahwa di bapas ada Pembimbing Kemasyarakatan yang mengawasi dan membimbing klien, untuk bisa berguna di masyarakat, dan untuk klien anak diusahakan tidak dimasukan ke balik jeruji tetapi direhabilitasi bagi klien penyalahguna narkoba.
  4. RSUD Kota Kendari akan  melakukan PKS kembali dengan BNN untuk melakukan layanan rehabilitasi

Rapat ditutup oleh kepala BNN Kota Kendari,  dan beliau berharap agar apa yang telah disepakati dapat diaktualisasikan demi menyelamatkan generasi muda Kota kendari dari jeratan Narkoba.

(dsn)

Kirim Tanggapan

Close Menu
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel