
kendarikota.bnn.go.id, Kendari – BNN Kota Kendari melakukan kegiatan bimbingan teknis lembaga rehabilitasi instansi pemerintah di puskesmas sampara kabupaten konawe dalam rangka implementasi inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi program P4GN berupa penyediaan layanan rehabilitasi dan tenaga pelaksanan layanan rehabilitasi di daerah/kabupaten.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari selasa tanggal 13 oktober 2020, bertempat di puskesmas sampara. Puskesmas sampara merupakan salah satu puskesmas di kabupaten konawe yang memiliki fasilitas cukup lengkap untuk melakukan layanan rehabilitasi narkoba.
Kendala yang dihadapi oleh puskesmas sampara dalam melakukan layanan rehabilitasi narkoba adalah belum adanya petugas yang mendapatkan peningkatan kemampuan di bidang layanan rehabilitasi narkoba.sehingga hal ini akan menjadi bahan usulan ke BNNP Sulawesi Tenggara agar memberikan peningkatan kompetensi kepada petugas layanan rehabilitasi puskesmas sampara.
Sebagai hasil dari kegiatan ini, BNN Kota Kendari dan Puskesmas Sampara akan melakukan kerjasama di bidang rehabilitasi medis bagi pecandu/penyalahguna narkoba di wilayah kerja puskesmas sampara.dsn