
kendarikota.bnn.go.id, Kendari, Mengawali bulan Agustus 2020, tepatnya pada Senin (03/08/2020), BNN Kota Kendari kembali mendapat undangan untuk mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) BNN RI, Kegiatan Rapim berlangsung secara virtual tersebut diikuti langsung oleh Kepala BNN Kota Kendari, Dra. Murniaty M.,MPH.,Apt di ruang aula BNN Kota Kendari.
Jalannya Rapim.
Rapim dimulai dengan arahan dari Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Drs. Heru Winarko, S.H. Dalam arahannya, perwira tinggi Polri yang sejak 1 Maret 2018 mengemban amanat sebagai Kepala BNN RI, memaparkan tentang adanya beberapa pegawai yang kembali sehat dan mulai bertugas,
Lanjut, Jenderal Bintang Tiga yang pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK ini menjelaskan tentang upaya membangun kerjasama antara Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
Permasalahn narkoba, korupsi dan radikalisme, diharapkan Kepala BNNP dan BNN Kabupaten/ Kota dapat melakukan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan.
Tingkat SD menjadi tahap awal objek pencegahan dalam peredaran narkoba sejak dini.
Di sisi rehabilitasi, tempat rehabilitasi di satuan kerja BNNP dan BNNK harus tersedia mengingat telah dilakukannya TAT pada satuan kerja.
Lulusan Akpol tahun 1985 ini, juga menekankan agar masing-masing Kepala BNNP dan BNNK menjamin satuan kerja masing-masing dapat bersih dan bebas dari narkotika.
Hidup 100 persen bukan hanya menjadi icon tema Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020, melainkan telah menjadi visi dari BNN untuk hidup 100 persen sadar, sehat, produkti, dan bahagia tanpa narkoba.
Arahan Deputi Berantas
Deputi Pemberantasan membahas mengenai kerjasama antara Kepolisian dan BNN dalam upaya mengurangi peredaran narkotika di Indonesia.
Di tingkat satuan kerja, diharapkan kepada para Kepala Seksi Pemberantasan untuk selalu mengadakan komunikasi dengan rekan Kepolisian dan penegak hukum, khususnya wilayah rawan dalam penyelundupan dari luar negeri.
Penyelidikan merupakan inti dari penyidikan, mengumpulkan informasi dengan barang bukti untuk tindakan hukum selanjutnya.
Adapun inti dari kerjasama adalah saling memberi informasi dan menjalin komunikasi sehingga mempunyai banyak peluang dalam menangani pengguna ataupun pecandu.
Orientasi tidak perlu kepada tangkapan besar, cukup dalam penanganan bagi pengguna atau pecandu maupun tangkapan sedikit sangat di apresiasi dalam hal tersebut.
Di masa pandemi Covid19, agar tidak dulu dilakukan pelacakan menggunakan hewan anjing (K9), karena dikhawatirkan rawannya Covid19 yang bisa menular dari hewan tersebut kepada manusia. Setiap operasi agar selalu memperhatikan keselamatan.
Arahan Deputi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M)
Dalam mengantisipasi Covid19, mengarahkan P2M melakukan survei dengan standar Covid19 di daerah yang berstatus zona hijau atau minim.
Mendukung pernyataan Kepala BNN RI, pada dasarnya sebelum pandemi Covid19 (bulan Februari 2020), KPK berniat mengikutkan konten pencegahan korupsi dalam setiap sosialisasi anti narkoba yang dilakukan oleh P2M.
Diarahkan juga kepada seluruh satker, agar dalam pembuatan konten hidup 100 persen untuk selalu di-share, supaya menjadi contoh bagi bnnp atau bnnk satker lain.
Arahan Deputi Hukum dan Kerjasama
Pada dasarnya, Deputi Hukker mendukung setiap hal yang di sampaikan oleh Deputi Pemberantasan.
Terkait masalah Acara Pemeriksaan Singkat (APS), perlu disosialisasikan informasi pembelajaran dengan diklat yang ada di Kejaksaan dan diklat Kepolisian yang terkait dengan APS.
Dibahas pula mengenai bagaimana tindak lanjut bagi pengedar apakah akan dilakukan hukuman untuk kelanjutan pemeriksaan.
Arahan Deputi Rehabilitasi
Terkait kegiatan rehabilitasi, dalam melakuakan kegiatan diharapkan seluruh jajaran memperhatikan hal-hal berikut:
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar segera dikirim ke pusat untuk dilakukan persetujuan.
- Senantiasa menerapkan protokol kesehatan Covid19, di setiap hotel maksimal 20 orang dan menjaga jarak, demikian juga dengan kegiatan rehabilitasi bagi pecandu/ penyalahguna di era new normal harus berpedoman kepada layanan protokol kesehatan Covid19.
- Pelayanan klinik wajib menggunakan APD yang ada.
- Melakukan layanan bagi yang rawat inap maupun rawat jalan
Kepala Deputi Rehabilitasi juga menyampaikan terimasih atas dukungan setiap kabid dalam melakukan koordinasi dengan pusat maupun daerah dalam hal informasi yang di butuhkan terkait rehabilitasi.
Arahan Irtama
Seluruh satker menyampaiakn dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil BNNP/ BNNK tahun 2019 yang akan menjadi bahan monitoring untuk disampaikan ke Tim Penilai Nasional RI.
Tim Penilai Nasional pada 24 Juli 2020 telah melakukan penilaian birokrasi terhadap 3 satker yaitu Bidang Rehabilitasi, Bidang P2M, dan BNN DKI Jakarta.
Arahan Sestama
Dalam rapim, sestama memberikan arahan sebagai berikut:
- Diharapkan untuk melaksanakan optimalisasi kegiatan penanganan Covid19, mengingat meningkatnya cluster Covid19 (70%).
- Pelaksanaan perjalanan dinas agar sesuai dengan ketentuan SOP dan melakukan rapid test.
- Perubahan jabatan struktrulal fungsional, agar satuan kerja mempersiapkan diri.
- Melaksanakan monevgar pada minggu kedua bulan Agustus 2020.
Arahan Satgas Covid19
- Kasus nasional saat ini pasien terkonfirmasi positif sebanyak 111.455 orang, sembuh 68.975 orang, meninggal 4,7%
- 10 daerah yang saat ini zona merah atau tinggi kasus soal Covid19
- 57 orang terkonfirmasi berasal dari jajaran BNN, meninggal 1 orang
- Peningkatan kasus Covid19 terjadi pada bulan Juli kasus tertinggi yaitu 72% saat pelonggaran PSBB.
Secara keseluruhan, kegiatan Rapim berjalan dengan lancar.
(nh)