
kendarikota.bnn.go.id, Kendari – Klinik Pratama BNN Kota Kendari sebagai salah satu Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk pecandu ataupun penyalahguna narkoba, menyelenggarakan layanan rehabilitasi Narkoba. Adapun layanan yang dilakukan pada klinik ini berupa assesmen, pemeriksaan fisik, konseling, pemberian obat dengan gejala simptomatis. Berita menariknya, semua Layanan ini diberikan secara GRATIS.
Tahun tahun 2020, target layanan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kota Kendari sebanyak 50 orang. Sampai saat berita ini diturunkan, klien yang telah dilayani sebanyak 22 orang. Dari 22 orang ini, mereke datang kelayanan rehabilitasi melalui beberapa cara seperti diantar oleh orang tua atau keluarga, laporan dari sekolah, laporan dari masyarakat , melalui kegiatan screening oleh petugas BNN Kota Kendari dan ada pula yang datang melapor sendiri.
Yang menarik adalah ada beberapa klien yang memberanikan diri datang melaporkan diri sendiri dengan niat yang kuat untuk berubah dan menjauh dari narkoba. Hal ini sangat kami apresiasi mengingat para pecandu narkoba ini sangat susah untuk membuka diri sehingga sulit untuk merubah pola pikirnya.
Menurut pengakuan dari salah satu klien yang melaporkan diri sendiri, bahwa mereka sebenarnya ingin berubah tetapi tidak tahu harus kemana, jadi saya memberanikan diri untuk datang kesini dengan harapan bisa dibantu untuk lepas dari jeratan narkoba.
Layanan Rehabilitasi Pecandu/penyalahguna Narkoba di Klinik Pratama BNN Kota Kendari sesuai dengan pasal 54 UU no 35 tahun 2009 bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika WAJIB menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Sedangkan untuk pengguna narkoba yang terlibat dalam proses hokum juga memiliki hak untuk direhabilitasi melalui proses Assesmen Terpadu, hal ini dipertegas pada Pasal 127 ayat (3) yang berbunyi bahwa Dalam hal Penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalahguna tersebut WAJIB menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Jadi Klinik Pratama BNN Kota Kendari melayani pasien untuk direhabilitasi agar mereka dapat berhenti menggunakan narkoba dan dapat kembali melakukan hal yang positif serta berprilaku hidup yang sehat. Semoga dengan makin banyaknya klien/ pecandu yang datang melaporkan diri, bias mempromosikan di kalangan masyarakat dan di kalangan pecandu tentang layanan Rehabilitasi Pecandu/ penyalahguna narkoba dan kedepannya dapat mengurangi angka pengguna narkoba di Indonesia.
(dsn)