
kendarikota.bnn.go.id, Kendari – Berdasarkan Pasal 70 huruf d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Badan Narkotika Nasional memiliki tugas meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Terkait hal ini, BNN Kota Kendari melalui Seksi Rehabilitasi BNN Kota Kendari, yang dipelopori oleh subkoordinator Seksi Rehabilitasi, Ibu Ernawati, SKM., bersama TIM melakukan koordinasi ke Dinas Kesehatan Kota Kendari.
Tim seksi rehabilitasi diterima langsung oleh Kepala Bidang P2P, Bapak Samsul Bahri, SKM., M.Kes., dan Kepala Seksi PTM dan Keswa, Ibu Waode Samana H, SKM. Dalam koordinasi ini membahas penyediaan fasilitas Layanan Rehabilitasi Instansi Pemerintah di tiga (3) Puskesmas yakni Puskesmas Poasia, Puskesmas Mokoau dan Puskesmas Kandai.
Adapun hasil dari koordinasi ini, disepakati untuk melanjutkan perjanjian kerjasama (PKS) dalam hal penyediaan fasilitas layanan rehabilitasi di 3 Puskesmas ini dan pemberian peningkatan kemampuan petugas dalam memberikan layanan rehabilitasi.narkoba.dsn.