
kendarikota.bnn.go.id, Kendari – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala BNN Kota Kendari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun 2020 secara daring dengan mengakses aplikasi zoom pada Kamis (18/06/2020).
Adapun susunan acara kegiatan Rakor secara daring tersebut adalah:
1. Sosialisasi Ketentuan Revisi Anggaran Terbaru
2. Sosialisasi Akun-akun penanggulangan Covid-19
3. Diskusi/ tanya jawab.
Diberitakan dalam pelaksanaan rakor bahwa dampak pandemi covid-19 terasa pada seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Pada bidang ekonomi, khususnya keuangan juga tidak ketinggalan, sehingga menuntut perlakuan khusus agar kegiatan perekonomian tetap berjalan.
Pandemi covid-19 juga memaksa perencana anggaran untuk melakukan penyesuaian di sisi akun yang terkait kebutuhan selama pandemi covid-19. Sehingga diharapkan kepada seluruh satuan kerja untuk mempedomani pengaturan kode akun, yang nantinya akan digunakan pada pengaturan manajerial.
Bulan Juli, bertepatan juga dengan waktu untuk penyusunan laporan keuangan (SunlapKeu) semester I Tahun 2020, tujuannya untuk mengevalusi kinerja dan serapan anggaran selama semester I dan juga melakukan perbandingan dengan tahun sebelumnya.
Sebentar lagi semester I sudah akan berlalu, sehingga satker harus menyiapkan segala kebutuhan menyangkut SunlapKeu semester I tahun 2020, juga menyangkut revaluasi BMN akan segera dilaksanakan secara nasional. Keseluruhannya akan menghasilkan laporan keuangan satker semester I Tahun 2020.
Untuk melengkapi keseluruhannya, Kemenkeu telah mengeluarkan panduan teknis untuk pelaporan dan pelaksanaan anggaran yang diharapkan menjadi referensi satker dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam hal ketentuan revisi anggaran, secara umum diatur dalam PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penangangan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sisten Keuangan, Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN, PMK Nomor 38 tentang PElaksanaan Perpu No. 1 Tahun 2020, PMK Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA. 2020, dan PMK Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA. 2020.
Mengenai kebijakan Implementasi akun khusus Covid-19, diatur sebagai berikut:
- Satker K/L telah menggunakan akun khusus Covid-19 dalam proses revisi DIPA. Untuk satker K/L yang sudah melakukan revisi DIPA dengan menggunakan akun lama agar dapat menyesuaikan/merevisi POK-nya ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan menggunakan akun baru;
- Bagi Satker K/L yang sudah melakukan revisi DIPA dan merealisasikannya (telah terbit SP2D) untuk saat ini tidak perlu melakukan revisi terhadap realisasi yang telah terbit SP2D, namun agar melakukan revisi POK terhadap sisa pagunya ke akun baru.
- Satker K/L agar menghimpun informasi tentang realisasi belanja dalam rangka penangangan pandemi Covid-19 yang telah terbit SP2D-nya dengan menggunakan akun lama, untuk nantinya diminta oleh KPPN mitra kerjanya.
- Perubahan/revisi akun lama ke akun baru khusus penangangan pandemi Covid-19 agar dilakukan sedapat mungkin dengan tidak menghambat realisasi APBN.
Untuk memperluas jangkauan informasi rakor, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov Sultra juga menyiarkan secara daring kegiatan rakor ke youtube dengan link pada https://www.youtube.com/channel/UCzxe3Oq3mWgCfF8Mgs6mK2w
Sebagai acara terakhir, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab. Para peserta yang merupakan KPA atau perwakilan KPA dari satker lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra begitu antusias memberikan pertanyaan seputar permasalahan di satker masing-masing, terutama mengenai perlakuan akun khusus terkait pandemi Covid-19.
(dn)