
kendarikota.bnn.go.id, Kendari – Menyeberangi lautan dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara tidaklah menurunkan niat petugas dari BNN kota Kendari dalam menegakkan disiplin hidup bersih dan sehat tanpa narkoba.
Melandasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika maka Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan bertekat agar semua ASN lingkup pemerintah khususnya Kabupaten Konawe Kepulauan bebas dari obat-obatan terlarang dan sebelum menjadi Aparatur Sipil Negara harus terbebas dari Narkoba.
Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe Kepulauan, Umar S.Pd, sebelum menyandang sebagai ASN 100% harusah terbebas dari Narkoba, untuk membuktikan bahwa seseorang zero dari obat -obat terlarang, Petugas dari BNN kota Kendari melakukan tes urine kepada 247 CPNS lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dari hasil pemeriksaan urine tersebut calon ASN tersebut semua hasilnya Negatif dan layak dalam melengkapi berkas sebagai administrasi dari kelengkapan untuk menjadi PNS daerah. Selama kegiatan berlangsung tidak ada kendala yang dialami baik dari petugas BNN Kota Kendari sebagai petugas pengambil sampelĀ maupun calon ASN yang dites.
Kegiatan pemeriksaan urine tersebut berlangsung selama dua hari berturut-turut yakni tanggal 15 dan 16 Juli 2020 dan dipimpin langsung oleh Kepala BNN kota Kendari Dra.Murniaty MPH.,Apt dan 7 orang Staf BNN Kota Kendari.
Tanpa SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika) Calon ASN dianggap gagal untuk menjadi PNS. Oleh sebab itu, Calon ASN harus bebas dari jeratan narkoba agar dalam menjalankan tugas-tugas pengabdian pada negara bisa lebih produktif dan maksimal.
(pd)