
kendarikota.bnn.go.id, Kendari – Sehubungan dengan mulai diberlakukannya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 196 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit, serta menindaklanjuti Nota Dinas ND-607/PB/2019 tanggal 31 Mei 2019 perihal Petunjuk Teknis Lanjutan Terkait Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Tahun Anggaran 2019 dan Nomor ND-512/PB/2019 tanggal 3 Juli 2019 Perihal Penegasan/ Penjelasan kembali terkait Petunjuk Teknis Lanjutan Kartu Kredit Pemerintah, maka BNN Kota Kendari selaku satuan kerja yang memperoleh DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) dari APBN mendapat undangan untuk mengikuti Forum Group Discussion Penegasan Penggunaan KKP pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 pukul 08.00 sampai selesai di Aula KPPN Kendari.

Suasana Kegiatan Forum Group Discussion KKP di Aula KPPN Kendari
Kegiatan yang diikuti oleh 17 satker tambahan wajib KKP ditambah perwakilan dari Bank Pemerintah tersebut berlangsung dengan diskusi dua arah antara narasumber dari KPPN Kota Kendari yang diwakili langsung oleh Kepala KPPN Kota Kendari Bapak Bayu Adi Nugraha didampingi CSO KPPN Kota Kendari, Bapak Andhika Pratama -dengan peserta dari satker undangan. Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti diskusi, bahkan setelah acara ditutup beberapa peserta masih bersemangat mengajukan pertanyaan.

Diskusi sesaat setelah kegiatan FGD ditutup
Adapun poin-poin hasil diskusi, antara lain:
- Pada dasarnya penggunaan KKP tidak jauh beda dengan metode UP kas tunai, hanya terdapat perbedaan fasilitas dalam proses belanja kegiatan.
- Proporsi awal UP KKP dan UP Kas Tunai ditetapkan sebesar 40:60, namun dapat dilakukan perubahan sesuai kebutuhan.
- Penerapan KKP seiring kebiasaan penggunanya diyakinkan mampu untuk mempermudah BP (Bendahara Pengeluaran) dalam menyiapkan dana dalam keperluan belanja kegiatan.
- UP KKP dan UP Kas Tunai masing-masing wajib revolving minimal 1 kali tiap bulannya.
- Untuk hal-hal teknis yang berhubungan dengan aplikasi akan dibuatkan sosialisasi atau diklat lanjutan.
Kegiatan FGD tersebut sangat membantu dalam hal memberi informasi kepada satker wajib KKP tambahan terutama kami dari BNN Kota Kendari yang selalu siap dalam mendukung program pemerintah mewujudkan reformasi birokrasi.
(dn)