
kendarikota.bnn.go.id, Kendari – Dalam rangka memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, reformasi perencanaan dan penganggaran terus dilakukan. Keuangan Negara mengamanatkan 3 pilar penganggaran, yaitu penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Selain itu, belanja negara juga diwajibkan untuk diterapkan 3 (tiga) klasifikasi anggaran, yaitu klasifikasi fungsi, klasifikasi organisasi, dan klasifikasi ekonomi atau jenis belanja. Penerapan ketiga pilar anggaran dan ketiga klasifikasi anggaran secara bersama-sama dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Dokumen lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
BNN Kota Kendari tak ketinggalan untuk ikut ambil bagian dalam upaya perbaikan kualitas perencanaan dan penganggaran, hal ini dibuktikan dengan mengikuti kegiatan Rapat Virtual Penyusunan Pagu Anggaran BNN Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh Biro Perencanaan BNN pada Selasa (14/07/2020) melalui Cisco Webex Meeting.
Tantangan terbesar yang dihadapi dari awal penerapan hingga saat ini adalah berkaitan dengan rumusan Output, kualitas Output, dan hubungan Output dengan Outcome. Selain itu, pengukuran kinerja penganggaran juga menjadi isu krusial lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, telah dan terus dilakukan penyempurnaan terhadap penerapan penganggaran berbasis kinerja, di antaranya adalah:
- Kebijakan redesain Program dan Kegiatan yang dituangkan melalui Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas pada tahun 2009, dimana konsep Program melekat pada Unit Kerja Eselon I (satu) dan Kegiatan melekat pada Unit Kerja Eselon II (dua);
- lmplementasi konsep Arsitektur dan lnformasi Kinerja (ADIK) dalam rangka memperbaiki rumusan Output dan mengkaitkannya dengan Outcome, sesuai dengan kerangka berpikir logis, yang diperkenalkan pada tahun 2015;
- Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan perlunya peningkatan keterpaduan pembangunan nasional berbasis pendekatan Tematik, Holistik, lntegratif, dan memperhatikan aspek kewilayahan atau Spasial (THIS), serta dalam rangka mewujudkan implementasi dari money follow Program. Selain itu, kualitas perencanaan dan penganggaran perlu ditingkatkan terutama untuk menjaga efisiensi dan efektivitas belanja negara sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. (value for money). Penggabungan konsep ADIK melalui suatu sistem informasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, yang kemudian dituangkan menjadi Sistem lnformasi KRISNA juga diperlukan.
Namun demikian, setelah dilakukan pengamatan dan evaluasi di ditemukan kendala-kendala sebagai berikut, antara lain:
- Ketidaksinkronan Program pada belanja pusat dan belanja daerah saat ini, sehingga menyebabkan pencapaian kinerja yang tidak optimal;
- Perbedaan antara Program yang digunakan di dalam dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran, sehingga sulit untuk di konsol idasi kan;
- Rumusan nomenklatur Program dan Outcome dari sebuah Program tidak terlihat dan bersifat normatif; dan
- Publik sulit untuk memahami lnformasi kinerja pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran;
- Berkaitan dengan informasi kinerja yang sulit dipahami publik, penerapan konsep ADIK juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumusan output. Diharapkan jumlah Output menjadi berkurang, dengan kualitas yang semakin meningkat. Namun kondisi sebaliknya yang terjadi, masing-masing satuan kerja harus mengusulkan output untuk menunjukkan keberadaannya, yang berdampak pada banyaknya output-output kecil yang tidak riil dan sebagian bukan merupakan produk final yang diterima oleh masyarakat di luar Kementerian/Lembaga tersebut.
Hal-hal tersebut mendorong disusunnya Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran, yang diharapkan dapat menjawab kelemahan atas reformasi yang sudah dikembangkan dan diterapkan sebelumnya, khususnya penyempurnaan pada rumusan Kegiatan dan keluaran.
Adapun tujuan dari Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran Kementerian/Lembaga antara lain:
- Mewujudkan implementasi kebijakan money follow Program;
- Memperkuat penerapan anggaran berbasis kinerja;
- Meningkatkan konvergensi Program dan Kegiatan antar Kementerian/Lembaga dalam konteks perencanaan THIS, sehingga mengurangi terjadinya tumpang tindih Program dan Kegiatan antar Kementerian/Lembaga;
- Meningkatkan keselarasan rumusan Program dan Kegiatan antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran;
- Menyusun informasi kinerja perencanaan dan penganggaran yang mudah dipahami oleh publik;
- Mendorong Kementerian/Lembaga untuk menerapkan value for money dalam proses perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaannya;
- Meningkatkan integrasi belanja antar Kementerian/Lembaga (level Pemerintah Pusat) dan belanja Pusat-Daerah.
- Mewujudkan keterkaitan dan keselarasan antara Visi Misi Presiden, Fokus Pembangunan (arahan Presiden), serta 7 Agenda Pembangunan, Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga dan Daerah;
- Mewujudkan keselarasan rumusan nomenklatur Program, Kegiatan, Keluatan (Output) Kegiatan yang mencerminkan “real work‘ (konkret).
Manfaat redesain sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional adalah sebagai berikut:
- Terwujudnya penjabaran yang logis dan jelas antara Program, Kegiatan, output dan outcome.
- Terwujudnya sinergi antar Unit Kerja Eselon I dalam mencapai sasaran pembangunan.
- Terwujudnya efisiensi belanja Kementerian/Lembaga secara lebih
- Terwujudnya integrasi teknologi dan sistem lnformasi yang dapat mendukung sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan
- Terwujudnya penataan organisasi yang dapat mendukung peningkatan akuntabilitas kinerja unit kerja di Kementerian/ Lembaga.
- Terwujudnya keterkaitan dan keselarasan antara Visi dan Misi Presiden dengan Fokus Pembangunan, 7 (tujuh) Agenda Pembangunan serta Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
- Terciptanya rumusan nomenklatur Program, Kegiatan dan Keluaran (Output) yang mencerminkan “real work (eye catching)“.
- Terwujudnya efisiensi dengan tidak adanya overlapping antar Kegiatan dan Output.
Kegiatan rapat virtual juga membahas Satuan Biaya dan Standar Aktivitas BNN TA 2021 yang merupakan komplemen/pelengkap Standar Biaya Masukan TA 2021 sebagai batas tertinggi pembiayaan komponen output, kecuali yang ditentukan sebagai estimasi. Akun dan detail belanja dalam Standar Aktivitas dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan, ketersediaan anggaran dan tetap memperhatikan pencapaian output. Hal ini terkait dengan perencanaan maupun pelaksanaannya.
(dn)