Skip to main content
Berita Kegiatan

BNN Kota Kendari Ikut Rapat Virtual Penyusunan Pagu Anggaran 2021, Ini Hasilnya!

Dibaca: 11 Oleh 14 Jul 2020Desember 15th, 2020Tidak ada komentar
BNN Kota Kendari Ikut Rapat Virtual Penyusunan Pagu Anggaran 2021, Ini Hasilnya!
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

kendarikota.bnn.go.id, Kendari – Dalam rangka memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, reformasi perencanaan dan penganggaran terus dilakukan.  Keuangan Negara mengamanatkan 3 pilar penganggaran, yaitu penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Selain itu, belanja negara juga diwajibkan untuk diterapkan 3 (tiga) klasifikasi anggaran, yaitu klasifikasi fungsi, klasifikasi organisasi, dan klasifikasi ekonomi atau jenis belanja. Penerapan ketiga pilar anggaran dan ketiga klasifikasi anggaran secara bersama-sama dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Dokumen lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

BNN Kota Kendari Ikut Rapat Virtual Penyusunan Pagu Anggaran 2021, Ini Hasilnya!

BNN Kota Kendari tak ketinggalan untuk ikut ambil bagian dalam upaya perbaikan kualitas perencanaan dan penganggaran, hal ini dibuktikan dengan mengikuti kegiatan Rapat Virtual Penyusunan Pagu Anggaran BNN Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh Biro Perencanaan BNN pada Selasa (14/07/2020) melalui Cisco Webex Meeting.

Tantangan terbesar yang dihadapi dari awal penerapan hingga saat ini adalah berkaitan dengan rumusan Output, kualitas Output, dan hubungan Output dengan Outcome. Selain itu, pengukuran kinerja penganggaran juga menjadi isu krusial lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, telah dan terus dilakukan penyempurnaan terhadap penerapan penganggaran berbasis kinerja, di antaranya adalah:

  1. Kebijakan redesain Program dan Kegiatan yang dituangkan melalui Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas pada tahun 2009, dimana konsep Program melekat pada Unit Kerja Eselon I (satu) dan Kegiatan melekat pada Unit Kerja Eselon II (dua);
  2. lmplementasi konsep Arsitektur dan lnformasi Kinerja (ADIK) dalam rangka memperbaiki rumusan Output dan mengkaitkannya dengan Outcome, sesuai dengan kerangka berpikir logis, yang diperkenalkan pada tahun 2015;
  3. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan perlunya peningkatan keterpaduan pembangunan nasional berbasis pendekatan Tematik, Holistik, lntegratif, dan memperhatikan aspek kewilayahan atau Spasial (THIS), serta dalam rangka mewujudkan implementasi dari money follow Program. Selain itu, kualitas perencanaan dan penganggaran perlu ditingkatkan terutama untuk menjaga efisiensi dan efektivitas belanja negara sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. (value for money). Penggabungan konsep ADIK melalui suatu sistem informasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, yang kemudian dituangkan menjadi Sistem lnformasi KRISNA juga diperlukan.

Namun demikian,  setelah dilakukan  pengamatan  dan evaluasi  di ditemukan kendala-kendala sebagai berikut, antara lain:

  1. Ketidaksinkronan Program pada belanja pusat dan belanja daerah saat ini, sehingga menyebabkan pencapaian  kinerja yang tidak optimal;
  2. Perbedaan antara  Program   yang   digunakan    di   dalam   dokumen perencanaan dan   dokumen    penganggaran,    sehingga    sulit    untuk di konsol idasi kan;
  3. Rumusan  nomenklatur   Program  dan  Outcome  dari  sebuah   Program tidak terlihat dan bersifat normatif; dan
  4. Publik sulit untuk   memahami   lnformasi   kinerja   pembangunan   yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran;
  5. Berkaitan dengan    informasi    kinerja    yang    sulit    dipahami    publik, penerapan konsep ADIK juga bertujuan untuk meningkatkan  kualitas rumusan output. Diharapkan jumlah      Output   menjadi   berkurang,   dengan   kualitas   yang   semakin meningkat.  Namun kondisi  sebaliknya  yang terjadi, masing-masing satuan kerja harus mengusulkan output untuk menunjukkan keberadaannya,  yang  berdampak  pada banyaknya  output-output kecil yang tidak  riil dan  sebagian  bukan  merupakan  produk  final  yang diterima oleh masyarakat di luar Kementerian/Lembaga tersebut.

BNN Kota Kendari Ikut Rapat Virtual Penyusunan Pagu Anggaran 2021, Ini Hasilnya!

Hal-hal  tersebut   mendorong   disusunnya   Redesain   Sistem Perencanaan  dan Penganggaran,  yang diharapkan dapat menjawab kelemahan atas reformasi yang sudah dikembangkan  dan diterapkan sebelumnya,   khususnya   penyempurnaan   pada   rumusan   Kegiatan   dan keluaran.

Adapun tujuan dari Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran Kementerian/Lembaga antara lain:

  1. Mewujudkan  implementasi kebijakan money follow Program;
  2. Memperkuat penerapan anggaran berbasis kinerja;
  3. Meningkatkan konvergensi Program dan Kegiatan antar Kementerian/Lembaga dalam konteks perencanaan THIS, sehingga mengurangi terjadinya tumpang tindih Program dan Kegiatan antar Kementerian/Lembaga;
  4. Meningkatkan  keselarasan   rumusan   Program   dan   Kegiatan   antara dokumen perencanaan  dan dokumen penganggaran;
  5. Menyusun  informasi   kinerja   perencanaan   dan   penganggaran   yang mudah dipahami oleh publik;
  6. Mendorong Kementerian/Lembaga untuk  menerapkan  value for money dalam proses perencanaan dan penganggaran  serta pelaksanaannya;
  7. Meningkatkan  integrasi   belanja   antar   Kementerian/Lembaga   (level Pemerintah  Pusat) dan belanja Pusat-Daerah.
  8. Mewujudkan  keterkaitan   dan  keselarasan   antara  Visi  Misi  Presiden, Fokus Pembangunan (arahan Presiden), serta 7 Agenda  Pembangunan, Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga dan Daerah;
  9. Mewujudkan  keselarasan   rumusan   nomenklatur   Program,   Kegiatan, Keluatan (Output) Kegiatan yang mencerminkan  “real work‘  (konkret).

BNN Kota Kendari Ikut Rapat Virtual Penyusunan Pagu Anggaran 2021, Ini Hasilnya!

Manfaat  redesain sistem  perencanaan  dan penganggaran pembangunan  nasional adalah sebagai berikut:

  1. Terwujudnya penjabaran yang logis dan jelas antara  Program, Kegiatan, output dan outcome.
  2. Terwujudnya sinergi antar Unit Kerja Eselon I dalam  mencapai  sasaran pembangunan.
  3. Terwujudnya efisiensi    belanja    Kementerian/Lembaga   secara    lebih
  4. Terwujudnya integrasi   teknologi   dan   sistem   lnformasi   yang   dapat mendukung  sinkronisasi  perencanaan dan penganggaran  pembangunan
  5. Terwujudnya penataan organisasi  yang  dapat  mendukung  peningkatan akuntabilitas kinerja unit kerja di Kementerian/  Lembaga.
  6. Terwujudnya keterkaitan dan keselarasan  antara Visi dan Misi Presiden dengan  Fokus Pembangunan,   7  (tujuh)  Agenda   Pembangunan   serta Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
  7. Terciptanya rumusan   nomenklatur   Program,   Kegiatan  dan   Keluaran (Output) yang mencerminkan  “real work (eye catching).
  8. Terwujudnya efisiensi dengan tidak  adanya  overlapping  antar  Kegiatan dan Output.

Kegiatan rapat virtual juga membahas Satuan Biaya dan Standar Aktivitas BNN TA 2021 yang merupakan komplemen/pelengkap Standar Biaya Masukan TA 2021 sebagai batas tertinggi pembiayaan komponen output, kecuali yang ditentukan sebagai estimasi. Akun dan detail belanja dalam Standar Aktivitas dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan, ketersediaan anggaran dan tetap memperhatikan pencapaian output. Hal ini terkait dengan perencanaan maupun pelaksanaannya.

(dn)

Kirim Tanggapan

Close Menu
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel