Skip to main content
Berita Kegiatan

BNN Kota Kendari Ikut KCT – Opini WTP LKPP 2019

Dibaca: 14 Oleh 28 Jul 2020Desember 15th, 2020Tidak ada komentar
BNN Kota Kendari Ikut KCT - Opini WTP LKPP 2019
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

kendarikota.bnn.go.id, Kendari – BNN Kota Kendari mendapat undangan untuk mengikuti Kemenkeu Corpu Talk (KCT) – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019. Kegiatan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan Kemenkeu tersebut diselenggarakan pada Selasa (28/07/2020) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Kemenkeu Corpu Talk (KCT) - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019

Seperti kita ketahui bersama, BNN RI kembali meraih prestasi yaitu berupa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya. Pencapaian BNN RI ini tak lepas dari kerja keras seluruh staf dan pimpinan dalam menerapkan pengelolaan keuangan dengan prinsip yang baik dan akuntabel dalam upaya melaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kemenkeu Corpu Talk (KCT) - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019

Dalam hal urgensi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Presiden Joko Widodo menyampaikan: “Setiap rupiah uang rakyat dalam APBN harus digunakan secara bertanggungjawab, harus dikelola dengan transparan, dikelola sebaik-baiknya, serta sebesar-besarnya digunakan untuk kepentingan rakyat”

LKPP merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Adapun komponen LKPP dapat dalam kegiatan yang berbentuk talkshow tersebut disebutkan sebagai berikut:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), mencakup pos-pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), mencakup SAL TAYL, SILPA TB, Koreksi, dan SAL Akhir;
  3. Laporan Arus Kas (LAK), mencakup aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan transitoris;
  4. Laporan Operasional (LO), mencakup komponen pendapatan, beban, kegiatan non operasional, pos luar biasa;
  5. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), mencakup Ekuitas Awal, Surplus/ Devisit LO, Dampak Kumulatif, Ekuitas Akhir;
  6. Neraca, meliputi Aset, Kewajiban, dan Ekuitas;
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK), berisi ringkasan mengenai kebijakan ekonomi makro dan fiskal, kebijakan akuntansi, dan penjelasan atas pos Laporan Keuangan beserta lampiran.

Cakupan entitas LKPP mencapai 87 LKKL yang terdiri dari 23.326 satuan kerja ditambah 1 LKBUN menghasilkan LKPP audited, yang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, LKPP disampaikan oleh Presiden kepada BPK untuk diperiksa, paling labat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih lanjut, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Opini Audit
Terdapat 4 jenis opini yang dapat diberikan BPK dalam  pemeriksaan laporan keuangan yaitu:

  1. Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion)
  2. Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion)
  3. Tidak Wajar (adversed opinion)
  4. Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer of opinion)

Kemenkeu Corpu Talk (KCT) - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019

BNN yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian sangat memahami urgensi opini WTP tersebut, yakni:

  1. Wujud akuntabilitas pelaksanaan APBN;
  2. Dasar pengambilan kebijakan;
  3. Komunikasi capaian pembangunan kepada masyarakat;
  4. Meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah;
  5. Komitmen pemerintah melaksanakan good governance.

Kemenkeu Corpu Talk (KCT) - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019

Kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang menghadapi pandemi Covid19, memberi tantangan dan prestasi tersendiri dalam penyusunan LKPP, di antaranya:

  1. Adanya kendala berupa keterbatasan interaksi fisik penyampaian dokumen maupun pengujian lapangan atas data LKPP Tahun 2019;
  2. Pemerintah dan BPK melakukan penyesuaian pola kerja prosedur dan waktu pemeriksaan
    dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas;
  3. Kualitas LKPP tahun 2019 dan hasil pemeriksaannya tetap terjaga dengan opini WTP dan RUU P 2 APBN TA 2019 dapat disampaikan kepada DPR secara tepat waktu sesuai ketentuan UU.
  4. Penyajian hasil Revaluasi BMN atas 945.460 NUP pada 13.782 satker yang tersebar di 82 KL dalam LKPP Tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp4.113,21 Triliun.

Kemenkeu Corpu Talk (KCT) - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019

Dalam Kemenkeu Corpu Talk tersebut, turut hadir dan memberikan paparan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani. Poin penting dalam paparan Menkeu adalah:

  1. Bahwa perjalanan panjang LKPP membuktikan bahwa pemerintah dan stakeholder telah bekerja dengan sangat keras;
  2. Kepatuhan dengan sistem pengelolaan keuangan yang berlaku;
  3. Apresiasi kepada BPK terutama auditor, dalam masa pandemi tetap dapat melakukan audit yg profesional.

Kemenkeu Corpu Talk (KCT) - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 sri mulyani menteri keuangan ri

Pemerintah terus melakukan perbaikan, namun WTP bukanlah tujuan, tujuan sebenarnya adalah adil dan makmur, pemerataan kesejahteraan.”, ujar Sri Mulyani

(dn)

 

 

Kirim Tanggapan

Close Menu
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel