
kendarikota.bnn.go.id, Kendari – BNN Kota Kendari menggelar Kegiatan Pengembangan Kapasitas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Pada Lembaga Adat & Komunitas Berbasis Kearifan Lokal. Kegiatan yang diikuti 20 Komunitas/Lembaga adat yang ada di Kota Kendari dilaksanakan pada Kamis (28/10) di Same Boutique Hotel Kendari.
Kepala BNN Kota Kendari, Dra Murniaty M., MPH, Apt mengatakan, masih sebagai bagian dari Program Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) keterlibatan seluruh pihak khususnya dari lembaga adat diharapkan mampu membentuk ketahanan masyarakat yang tangguh dalam menghadapi ancaman kejahatan narkoba.
“Diperlukan keterlibatan semua pihak guna mendukung terlaksananya program pencegahan dan pemberantasan narkoba guna terciptanya lingkungan yang Bersih dari Narkoba atau Bersinar” ungkap Murniaty.
Dalam rangka sinkronisasi dan sinergitas dengan pemerintah daerah dan antar lembaga, BNN Kota Kendari menggandeng Kesbangpol Kota Kendari dan DPP Lembaga Adat Tolaki (LAT) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memberikan materi sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Sedangkan, Nur Adnan Aga, SKM, M.Kes selaku ketua panitia menjelaskan bahwa pelaksanaan KOTAN diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pemerintah, swasta, masyarakat, dan lingkungan pendidikan. Dampak positif tersebut antara lain adanya dukungan dan bentuk kerja sama dari masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam mewujudkan kondisi KOTAN dan adanya proses pemberdayaan masyarakat dengan pelibatan masyarakat secara aktif untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten/Kota dalam konteks mewujudkan lingkungan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Dampak positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat adalah masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses pembangunan dengan berpartisipasi aktif dalam menentukan potensi wilayah yang dapat dikembangkan untuk mendukung KOTAN” jelas Adnan.
Melalui kegiatan pengembangan kapasitas P4GN ini, para tokoh adat sekaligus tokoh masyarakat diharapkan dapat mewujudkan ketanggapan terhadap ancaman narkoba pada aspek sosial, melalui terbentuknya norma dan sistem sosial yang menjauhkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan adanya peraturan tertulis/tidak tertulis tentang narkoba.