Skip to main content
Berita Kegiatan

Rakernis dan Bimtek Implementasi Inpres 6 Tahun 2018 tentang RAN P4GN di Konsel, BNN Kota Kendari: “Kejahatan Narkoba Harus Diberantas!”

Dibaca: 23 Oleh 28 Nov 2019Desember 15th, 2020Tidak ada komentar
Rakernis dan Bimtek Implementasi Inpres 6 Tahun 2018 tentang RAN P4GN di Konsel, BNN Kota Kendari: "Kejahatan Narkoba Harus Diberantas!"
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

kendarikota.bnn.go.id, Konsel – BNN Kota Kendari bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sangat serius dalam komitmen mengatasi masalah penyalahgunaan dan memerangi peredaran gelap narkoba. Hal ini dibuktikan dengan diadakanannya Rapat Kerja dan Bimbingan Teknis Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN di Kabupaten Konawe Selatan, yang menghasilkan keputusan untuk dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) dan akan dibentuknya Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar), serta dibuatkannya user aplikasi Inpres 6 Tahun 2018 untuk 15 OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Konsel.

Inpres 6 Tahun 2018 itu sendiri adalah bentuk instruksi yang mengharapkan agar para pimpinan OPD dapat mengeluarkan Surat Edaran tentang Bahaya Narkotika, Surat Keputusan Satuan Tugas Anti Narkotika, Sosialisasi Anti Narkotika, dan Tes Urine Mandiri. Kesemua kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran instansi pemerintah untuk sama-sama berperan aktif melawan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika.

rakernis dan bimtek implementasi inpres 6 tahun 2018 tentang ran p4gn di konsel

Rakernis dan Bimtek yang di gelar di Rumah Jabatan Bupati Konsel pada Sabtu (28/11/2019), dipimpin dan dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Armansyah, dan dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kendari, Dra. Murniaty M.,MPH.,Apt serta 15 pimpinan OPD Lingkup Pemda Konsel beserta masing-masing seorang staf yang akan menjadi operator aplikasi Inpres 6 Tahun 2018.

“Penyalahgunaan Narkoba berdampak pada penurunan kualitas kesehatan, kualitas pendidikan dan kesejahteraan ekonomi, kehidupan sosial dan kualitas lingkungan hidup, sehingga memicu peningkatan kasus hukum berupa peningkatan tindak kejahatan sosial, kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, kecelakaan lalu lintas dan tindakan penghambat kriminal lainnya.“ungkap Armansyah.

Untuk mengatasi dampak buruk tersebut, perlu dilakukan pencegahan masif dan penindakan hukum secara tegas, serta intensifikasi dan ekstensifikasi kegiatan P4GN ini dengan melibatkan peran aktif seluruh komponen Bangsa dan masyarakat.

Sehubungan dengan hal itu, sebagai bentuk dukungan Pemkab Konsel atas kerj BNN Kota Kendari memberantas narkoba, maka akan dibuat regulasi untuk melaksanakan program P4GN kearifan lokal tersebut, berupa Perda tentang penguatan pelaksanaan P4GN dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada para penyelenggara program P4GN.

rakernis dan bimtek implementasi inpres 6 tahun 2018 tentang ran p4gn di konsel

“Sambil berproses dalam perumusan Raperda, saya mengajak seluruh OPD bersinergi untuk membentuk Desa BERSINAR di Konsel yang akan menjadi pusat kegiatan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan program P4GN. Melalui penguatan peran tiga pilar yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa maupun Kepala Kelurahan di Konsel, “tegas Armansyah.

Untuk itu juga kata dia, perlu dikeluarkan Instruksi Bupati sebagai upaya menindaklanjuti kebijakan nasional dibidang P4GN, dan instruksi ini memberikan arah dalam pelaksanaan strategi dan kebijakan pelaksanaan P4GN di lingkungan OPD.

“Sekaligus berharap seluruh peserta Rapat Teknis ini dapat mengikuti dan memahami apa yang harus dilakukan dalam mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Pusat di bidang P4GN ini dan terus bersinergi dengan BNN Kendari, “beber Armansyah.

Sementara itu dalam arahannya Kepala BNNK Kendari, Hj. Murniaty mengatakan, bahwa kejahatan narkoba harus diberantas dan ditangani secara komprehensif dan menyeluruh sebagai negara yang menjadi salah satu sasaran terbesar dalam peredaran gelap prekursor narkotika, yang dikendalikan oleh jaringan nasional dan internasional. Dan Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam menghadapi bentuk perang modern ini.

“Untuk mengatasi dampak buruk penyalahgunaan tersebut, selain penindakan hukum juga melakukan rehabilitasi berkualitas guna mencegah semakin meningkat dan meluasnya kasus narkoba di masyarakat, “ucap Murniaty.

Mendukung hal itu, sejak tahun 2018 BNNK Kendari telah melakukan pengembangan wilayah kerja dan melaksanakan program P4GN pada 4 Kabupaten, diantaranya Kabupaten Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan dan Konsel.

“Adapaun kegiatan program P4GN yang telah dan akan dilakukan, meliputi kegiatan advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba, diseminasi P4GN, pemberdayaan anti narkoba, rehabilitasi penyalahgunaan dan kegiatan pemberantasan peredaran Narkoba, “ujar Kepala BNNK Kendari

Kirim Tanggapan

Close Menu
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel