
kendarikota.bnn.go.id, Kendari, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari memberikan layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Perhubungan formasi Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (6/1/2025) di Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Distrik Navigasi Tipe A Kelas III.A Kendari.
Pemeriksaan SKHPN ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses rekrutmen pegawai PPPK. Setiap calon pegawai diwajibkan untuk mengikuti tes guna memastikan mereka bebas dari penyalahgunaan narkotika sebelum diangkat dan ditempatkan di berbagai posisi strategis di bawah naungan Kementerian Perhubungan.
Kepala BNN Kota Kendari, [AKBP. Mohamad Dafi Bastomi,SH.,S.I.K.,M.I.K], menegaskan bahwa layanan SKHPN ini adalah salah satu bentuk komitmen bersama dalam mendukung lingkungan kerja yang bersih dan sehat, serta mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari narkoba. “Kami sangat mendukung Kementerian Perhubungan dalam proses ini, memastikan bahwa para pegawai yang nantinya bertugas di lingkungan Kementerian adalah mereka yang terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar [Dafi Bastomi].
Pelaksanaan layanan ini berlangsung lancar, dengan melibatkan tenaga kesehatan dan petugas khusus dari BNN Kota Kendari. Para peserta, yang merupakan calon pegawai PPPK, menjalani serangkaian pemeriksaan yang meliputi tes urine dan wawancara untuk mendeteksi kemungkinan adanya penggunaan zat-zat terlarang.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas III.A Kendari, [Yudi Ardiansyah , SE , M.Si], mengapresiasi langkah BNN dalam memberikan layanan SKHPN ini. “Kami berharap dengan adanya pemeriksaan ini, para pegawai yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Layanan SKHPN ini merupakan bagian dari rangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon PPPK Kementerian Perhubungan formasi tahun 2024. Setelah dinyatakan bersih dari narkoba, mereka akan mengikuti tahapan selanjutnya dalam proses seleksi hingga penempatan di unit kerja masing-masing.
Diharapkan dengan adanya langkah preventif ini, Kementerian Perhubungan dapat terus berkontribusi dalam menciptakan pelayanan yang prima, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan bebas narkoba.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata dari sinergi antara Kementerian Perhubungan dan BNN dalam pencegahan serta pemberantasan narkoba, sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk memperkuat upaya anti-narkotika di semua sektor pemerintahan.